Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)
LPSE
adalah unit kerja yang dibentuk di seluruh Kementerian/Lembaga/Satuan
Kerja Perangkat Daerah/lnstitusi Lainnya (K/L/D/I) untuk
menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara
elektronik serta memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan
pengadaan barang/jasa secara elektronik. ULP/Pejabat Pengadaan pada
Kementerian/Lembaga/Perguruan Tinggi/BUMN yang tidak membentuk LPSE
dapat menggunakan fasilitas LPSE yang terdekat dengan tempat
kedudukannya untuk melaksanakan pengadaan secara elektronik. Selain
memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan
barang/jasa secara elektronik LPSE juga melayani registrasi penyedia
barang dan jasa yang berdomisili di wilayah kerja LPSE yang bersangkutan
Pengadaan
barang/jasa secara elektronik akan meningkatkan transparansi dan
akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat,
memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses
monitoring dan audit dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real
time guna mewujudkan clean and good government dalam pengadaan
barang/jasa pemerintah
Dasar hukum pembentukan
LPSE adalah Pasal 111 Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa
pemerintah yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan
Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan pengadaan Secara
Elektronik. LPSE dalam menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan
Barang/Jasa secara elektronik juga wajib memenuhi persyaratan
sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Layanan
yang tersedia dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik saat ini adalah
e-tendering yang ketentuan teknis operasionalnya diatur dengan Peraturan
Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tata Cara E-Tendering. Selain
itu LKPP juga menyediakan fasilitas Katalog Elektronik (e-Catalogue)
yang merupakan sistem informasi elektronik yang memuat daftar,jenis,
spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia
barang/jasa pemerintah, proses audit secara online (e-Audit), dan tata
cara pembelian barang/jasa melalui katalog elektronik (e-Purchasing).
Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)
SPSE
merupakan aplikasi e-procurement yang dikembangkan oleh Direktorat
e-Procurement - LKPP untuk digunakan oleh LPSE di seluruh K/L/D/I.
Aplikasi ini dikembangkan dengan semangat efisiensi nasional sehingga
tidak memerlukan biaya lisensi, baik lisensi SPSE itu sendiri maupun
perangkat lunak pendukungnya.
SPSE dikembangkan oleh LKPP bekerja sama dengan:
1. Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) untuk fungsi enkripsi dokumen
2. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk sub sistem audit
1. Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) untuk fungsi enkripsi dokumen
2. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk sub sistem audit
LEMBAGA SANDI NEGARA
BPKP
LKPP
Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ( LKPP ) merupakan Lembaga
Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden dan dibentuk berdasarkan Perpres No 106 tahun 2007.LKPP merupakan lembaga pemerintah satu-satunya yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah, dan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya LKPP dikoordinasikan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar