1. Zaman Penjajahan Belanda
Sejak tahun 1864 Daerah Nias merupakan bagian Wilayah Residentil Tapanuli yang termasuk dalam lingkungan Government Sumatera Wesiklet. Dapat dikatakan mulai tahun 1864 itu secara efektif Pemerintahan Hindia Belanda mengatur Pemerintahan di
Nias sebagai bagian daerah wilayah Hindia Belanda pada waktu itu. Mulai tahun 1919 Residentil Tapanuli tidak lagi terdiri dari tiga afdeeling, tetapi telah menjadi empat afdeeling yang masing-masing dipimpin oleh seorang Assisten Residen, yaitu:
Afdeeling Nias termasuk pulau-pulau sekitarnya (kecuali Pulau-Pulau Batu) yang merupakan Afdeeling yang baru dibentuk pada tahun 1919 dengan Ibukota Pembentukan daerah Nias sebagai satu Afdeeling didasarkan pada pertimbangan antropologis, namun
demikian sebelumnya itu tidak ada pemerintahan yang meliputi keseluruhan daerah Nias yang didiami oleh Suku Nias.
Afdeeling Nias terdiri dari dua Onderafdeeling yaitu Onderafdeeling Nias Selatan dengan Ibu Kota Teluk Dalam dan Onderafdeeling Nias Utara dengan Ibu Kota Gunungsitoli yang masing-masing dipimpin oleh seorang Controleur atau Gezeghebber.
Dibawah Onderafdeeling terdapat lagi satu tingkat pemerintahan yang disebut Distrik dan Onderdistrik yang masing-masing dipimpin oleh seorang Demang dan Asisten Demang. Batas antara masing-masing wilayah tersebut tidak ditentukan secara tegas.
Onderafdeeling Nord Nias terbagi atas satu distrik, yaitu Distrik Gunungsitoli dan empat Onderdistrik, yaitu Onderdistrik Idano Gawo, Onderdistrik Hiliguigui, Onderdistrik Lahewa, dan Onderdistrik Lahagu. Onderdistrik Zuid Nias terbagi atas satu distrik, yaitu : Distrik Teluk Dalam dan dua Onderdistrik, yaitu : Onderdistrik Balaekha dan Onderdistrik Lolowau.
Pulau-Pulau Batu pada bulan Desember 1928 dimasukkan ke dalam Wilayah Afdeeling Nias yang sebelumnya termasuk dalam wilayah Residentie Sumatera Barat dengan status sebagai Onderafdeeling, sehingga sejak saat itu Afdeeling Nias terdiri dari tiga Onderafdeeling yaitu : Onderafdeeling Nord Nias, Onderafdeeling Zuid Nias dan Onderafdeeling der Batu Eilanden. . Tingkat pemerintahan yang berada dibawah Distrik dan Onderdistrik ialah Banua (Kampung) yang masing-masing dipimpin oleh seorang Salawa (di Nias Utara) dan si Ulu (di Nias Selatan), yang merupakan pemerintahan asli di Nias, yang keberadaannya itu dikokohkan oleh pemerintah Hindia Belanda sebagai tingkat pemerintahan yang paling bawah.
2. Zaman Penjajahan Jepang
Pada zaman pendudukan Jepang, sebagaimana halnya di seluruh Indonesia waktu itu berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 1942 pembagian wilayah pemerintahan di Daerah Nias tidak mengalami perubahan, sama seperti pada masa pemerintahan Hindia
Belanda, kecuali Onderafdeeling dihilangkan, yang mengalami perubahan, hanya namanya saja yaitu :
3. Zaman Kemerdekaan
Pada tahun-tahun pertama zaman kemerdekaan pembagian wilayah pemerintahan di daerah Nias tidak mengalami perubahan, demikian juga struktur pemerintahan, yang berubah hanya nama wilayah dan nama pimpinannya sebagai berikut :
Sesuai dengan jumlah distrik dan onderdistrik pada zaman Belanda, pembagian nama tetap berlaku pada zaman Jepang, maka pada awal kemerdekaan terdapat sembilan kecamatan. Hanya saja diantara kecamatan itu terdapat tiga kecamatan yang mengalami perubahan nama dan lokasi Ibukota yaitu :
Pada tahun 1946 Daerah Nias berubah dari Pemerintahan Nias menjadi Kabupaten Nias dengan dipimpin oleh seorang Bupati. Pada tahun 1945 KND dihapuskan dan dibentuk suatu lembaga baru yaitu Dewan Perwakilan Rakyat. Pada tahun 1953 dibentuk tiga kecamatan yaitu :
Pada tahun 1956 dibentuk satu kecamatan baru yaitu kecamatan Sirombu yang wilayahnya sebagian dari wilayah Kecamatan Mandrehe dan sebagian dari wilayah Kecamatan Lolowau.
Kemudian berdasarkan PP. No.35 tahun 1992 tanggal 13 Juli 1992 terbentuk dua Kecamatan baru yaitu Kecamatan Lolofitu Moi yang wilayahnya sebagian dari Kecamatan Gido dan Kecamatan Mandrehe, dan Kecamatan Hiliduho yang wilayahnya sebagian dari Kecamatan Gunungsitoli.
Berdasarkan PP. No.1 tahun 1996 tanggal 3 Januari 1996 terbentuk dua kecamatan baru yaitu :
Terakhir dengan berlakunya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dengan mempedomani Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan maka melalui Perda Kabupaten Nias No.6 tahun 2000 tanggal 24 Nopember 2000 tentang Pembentukan 5 (lima) Kecamatan di Kabupaten Nias. lima Kecamatan Pembantu yang masih tersisa selama ini akhirnya ditetapkan sebagai Kecamatan yang defenitif, masing-masing :
Dapat dikatakan bahwa perubahan-perubahan pemerintahan di Kabupaten Nias,mengikuti perubahan-perubahan tentang Pemerintahan di daerah yang berlaku secara nasional.
Desa/Kelurahan sebagai tingkat pemerintahan yang paling bawah, di Kabupaten Nias terdapat sebanyak 657 buah. Desa/Kelurahan tersebut karena persekutuan masyarakat menurut hukum setempat, yang dahulunya masing-masing berdiri sendiri-sendiri tanpa ada tingkat pemerintahan yang lebih tinggi yang mencakup beberapa atau keseluruhan desa/kelurahan itu. Sejak awal kemerdekaan sampai tahun 1967 terdapat satu tingkat pemerintahan lagi diantara Kecamatan dengan Desa/kelurahan yang disebut ” Ö R I ” yang meliputi beberapa desa.
Memang ÖRI ini sejak dahulu telah ada yang dibentuk karena perserikatan beberapa desa yang menyangkut Pesta, sedang asalah-masalah pemerintahan desa langsung diatur oleh masing-masing desa. ÖRI sebagai salah satu tingkat pemerintahan di Daerah Tingkat II Nias dihapuskan pada tahun 1965 dengan surat Keputusan Gubernur pada tanggal 26 Juli 1965 Nomor : 222/V/GSU dengan tidak menyebutkan alasan-alasan yang jelas.
Selanjutnya berdasarkan keputusan DPRD Kabupaten Nias Nomor : 02/KPTS/2000 tanggal 1 Mei 2000 tentang persetujuan pemekaran Kabupaten Nias menjadi dua kabupaten, Keputusan DPRD Propinsi Sumatera Utara Nomor : 19/K/2002 tanggal 25 Agustus 2002, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2002 tanggal 25 Februari 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Barat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan, dan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2002 tanggal 28 Juli 2003, maka Kabupaten Nias resmi dimekarkan menjadi dua Kabupaten yaitu Kabupaten Nias dan Kabupaten Nias Selatan.
Dengan demikian wilayah Kabupaten Nias yang tadinya terdiri dari 22 kecamatan, menjadi 14 kecamatan karena 8 kecamatan telah masuk ke wilayah Kabupaten Nias Selatan. Kecamatan yang masuk wilayah Kabupaten Nias sebagai berikut:
Pada tahun 2009 sesuai dengan Pasal 4 masing-masing Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2008 tentang pembentukkan Kabupaten Nias Utara, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2008 tentang pembentukkan Kabupaten Nias Barat, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2008 tentang pembentukkan Kota Gunungsitoli maka wilayah Kabupaten Nias dikurangi dengan 3 wilayah Kabupaten/Kota tersebut diatas.
Kabupaten Nias Utara terdiri atas cakupan wilayah :
Sejak tahun 1864 Daerah Nias merupakan bagian Wilayah Residentil Tapanuli yang termasuk dalam lingkungan Government Sumatera Wesiklet. Dapat dikatakan mulai tahun 1864 itu secara efektif Pemerintahan Hindia Belanda mengatur Pemerintahan di
Nias sebagai bagian daerah wilayah Hindia Belanda pada waktu itu. Mulai tahun 1919 Residentil Tapanuli tidak lagi terdiri dari tiga afdeeling, tetapi telah menjadi empat afdeeling yang masing-masing dipimpin oleh seorang Assisten Residen, yaitu:
- Afdeeling Sibolga dan sekitarnya dengan Ibukota Sibolga
- Afdeeling Padang Sidempuan dengan Ibukota Padang Sidempuan
- Afdeeling Batak Landen dengan Ibukota Tarutung
Afdeeling Nias termasuk pulau-pulau sekitarnya (kecuali Pulau-Pulau Batu) yang merupakan Afdeeling yang baru dibentuk pada tahun 1919 dengan Ibukota Pembentukan daerah Nias sebagai satu Afdeeling didasarkan pada pertimbangan antropologis, namun
demikian sebelumnya itu tidak ada pemerintahan yang meliputi keseluruhan daerah Nias yang didiami oleh Suku Nias.
Afdeeling Nias terdiri dari dua Onderafdeeling yaitu Onderafdeeling Nias Selatan dengan Ibu Kota Teluk Dalam dan Onderafdeeling Nias Utara dengan Ibu Kota Gunungsitoli yang masing-masing dipimpin oleh seorang Controleur atau Gezeghebber.
Dibawah Onderafdeeling terdapat lagi satu tingkat pemerintahan yang disebut Distrik dan Onderdistrik yang masing-masing dipimpin oleh seorang Demang dan Asisten Demang. Batas antara masing-masing wilayah tersebut tidak ditentukan secara tegas.
Onderafdeeling Nord Nias terbagi atas satu distrik, yaitu Distrik Gunungsitoli dan empat Onderdistrik, yaitu Onderdistrik Idano Gawo, Onderdistrik Hiliguigui, Onderdistrik Lahewa, dan Onderdistrik Lahagu. Onderdistrik Zuid Nias terbagi atas satu distrik, yaitu : Distrik Teluk Dalam dan dua Onderdistrik, yaitu : Onderdistrik Balaekha dan Onderdistrik Lolowau.
Pulau-Pulau Batu pada bulan Desember 1928 dimasukkan ke dalam Wilayah Afdeeling Nias yang sebelumnya termasuk dalam wilayah Residentie Sumatera Barat dengan status sebagai Onderafdeeling, sehingga sejak saat itu Afdeeling Nias terdiri dari tiga Onderafdeeling yaitu : Onderafdeeling Nord Nias, Onderafdeeling Zuid Nias dan Onderafdeeling der Batu Eilanden. . Tingkat pemerintahan yang berada dibawah Distrik dan Onderdistrik ialah Banua (Kampung) yang masing-masing dipimpin oleh seorang Salawa (di Nias Utara) dan si Ulu (di Nias Selatan), yang merupakan pemerintahan asli di Nias, yang keberadaannya itu dikokohkan oleh pemerintah Hindia Belanda sebagai tingkat pemerintahan yang paling bawah.
2. Zaman Penjajahan Jepang
Pada zaman pendudukan Jepang, sebagaimana halnya di seluruh Indonesia waktu itu berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 1942 pembagian wilayah pemerintahan di Daerah Nias tidak mengalami perubahan, sama seperti pada masa pemerintahan Hindia
Belanda, kecuali Onderafdeeling dihilangkan, yang mengalami perubahan, hanya namanya saja yaitu :
- Afdeeling diganti dengan nama Gunsu Sibu yang dipimpin oleh seorang Setyotyo.
- Distrik diganti dengan nama Gun yang dipimpin oleh seorang Guntyo.
- Onderdistrik diganti dengan nama Fuku Gu yang dipimpin oleh seorang Fuku Guntyo.
3. Zaman Kemerdekaan
Pada tahun-tahun pertama zaman kemerdekaan pembagian wilayah pemerintahan di daerah Nias tidak mengalami perubahan, demikian juga struktur pemerintahan, yang berubah hanya nama wilayah dan nama pimpinannya sebagai berikut :
- Nias Gunsu Sibu diganti Nama Pemerintahan Nias yang dipimpin oleh Kepala Luhak.
- Gun diganti dengan nama Urung yang dipimpin oleh seorang Asisten Kepala Urung (Demang)
- Fuku Gun diganti dengan nama Urung Kecil yang dipimpin oleh Kepala Urung Kecil (Asisten Demang).
Sesuai dengan jumlah distrik dan onderdistrik pada zaman Belanda, pembagian nama tetap berlaku pada zaman Jepang, maka pada awal kemerdekaan terdapat sembilan kecamatan. Hanya saja diantara kecamatan itu terdapat tiga kecamatan yang mengalami perubahan nama dan lokasi Ibukota yaitu :
- Onderdistrik Hiliguigui menjadi Kecamatan Tuhemberua dengan Ibukota Tuhemberua
- Onderdistrik Lahagu menjadi Kecamatan Mandrehe dengan Ibu Kota Mandrehe
- Onderdistrik Balaekha menjadi Kecamatan Lahusa dengan Ibu Kota Lahusa.
Pada tahun 1946 Daerah Nias berubah dari Pemerintahan Nias menjadi Kabupaten Nias dengan dipimpin oleh seorang Bupati. Pada tahun 1945 KND dihapuskan dan dibentuk suatu lembaga baru yaitu Dewan Perwakilan Rakyat. Pada tahun 1953 dibentuk tiga kecamatan yaitu :
- Kecamatan Gido yang wilayahnya sebagian diambil dari wilayah Kecamatan Gunungsitoli dan sebagian diambil dari kecamatan Idano Gawo, dengan Ibu Kota Lahemo.
- Kecamatan Gomo yang wilayahnya sebagian diambil dari wilayah Kecamatan Idano Gawo dan sebagian dari wilayah Kecamatan Lahusa, dengan Ibu Kota Gomo.
- Kecamatan Alasa yang wilayahnya sebagian diambil dari wilayah Kecamatan Lahewa, sebagian dari wilayah Kecamatan Tuhemberua dan sebagian dari wilayah Kecamatan Mandrehe dengan Ibu Kota Ombolata.
Pada tahun 1956 dibentuk satu kecamatan baru yaitu kecamatan Sirombu yang wilayahnya sebagian dari wilayah Kecamatan Mandrehe dan sebagian dari wilayah Kecamatan Lolowau.
Kemudian berdasarkan PP. No.35 tahun 1992 tanggal 13 Juli 1992 terbentuk dua Kecamatan baru yaitu Kecamatan Lolofitu Moi yang wilayahnya sebagian dari Kecamatan Gido dan Kecamatan Mandrehe, dan Kecamatan Hiliduho yang wilayahnya sebagian dari Kecamatan Gunungsitoli.
Berdasarkan PP. No.1 tahun 1996 tanggal 3 Januari 1996 terbentuk dua kecamatan baru yaitu :
- Kecamatan Amandraya yang wilayahnya sebagian dari kecamatan Teluk Dalam, kecamatan Gomo, dan kecamatan Lahusa.
- Kecamatan Lolomatua yang wilayahnya sebagian dari kecamatan Lolowa’u
Terakhir dengan berlakunya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dengan mempedomani Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan maka melalui Perda Kabupaten Nias No.6 tahun 2000 tanggal 24 Nopember 2000 tentang Pembentukan 5 (lima) Kecamatan di Kabupaten Nias. lima Kecamatan Pembantu yang masih tersisa selama ini akhirnya ditetapkan sebagai Kecamatan yang defenitif, masing-masing :
- Kecamatan Hibala yang wilayahnya berasal dari Kecamatan Pulau-Pulau Batu.
- Kecamatan Bawolato yang wilayahnya berasal dari Kecamatan Idanogawo
- Kecamatan Namohalu Esiwa, wilayahnya sebagian dari Kecamatan Alasa dan Kecamatan Tuhemberua
- Kecamatan Lotu yang wilayahnya sebagian dari Kecamatan Tuhemberua dan Kecamatan Lahewa
- Kecamatan Afulu yang wilayahnya sebagian dari Kecamatan Lahewa dan Kecamatan Alasa
Dapat dikatakan bahwa perubahan-perubahan pemerintahan di Kabupaten Nias,mengikuti perubahan-perubahan tentang Pemerintahan di daerah yang berlaku secara nasional.
Desa/Kelurahan sebagai tingkat pemerintahan yang paling bawah, di Kabupaten Nias terdapat sebanyak 657 buah. Desa/Kelurahan tersebut karena persekutuan masyarakat menurut hukum setempat, yang dahulunya masing-masing berdiri sendiri-sendiri tanpa ada tingkat pemerintahan yang lebih tinggi yang mencakup beberapa atau keseluruhan desa/kelurahan itu. Sejak awal kemerdekaan sampai tahun 1967 terdapat satu tingkat pemerintahan lagi diantara Kecamatan dengan Desa/kelurahan yang disebut ” Ö R I ” yang meliputi beberapa desa.
Memang ÖRI ini sejak dahulu telah ada yang dibentuk karena perserikatan beberapa desa yang menyangkut Pesta, sedang asalah-masalah pemerintahan desa langsung diatur oleh masing-masing desa. ÖRI sebagai salah satu tingkat pemerintahan di Daerah Tingkat II Nias dihapuskan pada tahun 1965 dengan surat Keputusan Gubernur pada tanggal 26 Juli 1965 Nomor : 222/V/GSU dengan tidak menyebutkan alasan-alasan yang jelas.
Selanjutnya berdasarkan keputusan DPRD Kabupaten Nias Nomor : 02/KPTS/2000 tanggal 1 Mei 2000 tentang persetujuan pemekaran Kabupaten Nias menjadi dua kabupaten, Keputusan DPRD Propinsi Sumatera Utara Nomor : 19/K/2002 tanggal 25 Agustus 2002, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2002 tanggal 25 Februari 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Barat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan, dan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2002 tanggal 28 Juli 2003, maka Kabupaten Nias resmi dimekarkan menjadi dua Kabupaten yaitu Kabupaten Nias dan Kabupaten Nias Selatan.
Dengan demikian wilayah Kabupaten Nias yang tadinya terdiri dari 22 kecamatan, menjadi 14 kecamatan karena 8 kecamatan telah masuk ke wilayah Kabupaten Nias Selatan. Kecamatan yang masuk wilayah Kabupaten Nias sebagai berikut:
- Kecamatan Idanogawo
- Kecamatan Bawolato
- Kecamatan Sirombu
- Kecamatan Mandrehe
- Kecamatan Gido
- Kecamatan Lolofitu Moi
- Kecamatan Gunungsitoli
- Kecamatan Hiliduho
- Kecamatan Alasa
- Kecamatan Namohalu Esiwa
- Kecamatan Lahewa
- Kecamatan Afulu
- Kecamatan Tuhemberua
- Kecamatan Lotu
- Idanogawo
- Bawolato
- Ulugawo
- G i d o
- Ginungsitoli Idanoi
- Lolofitu Moi
- Ma’u
- Somolo-molo
- Sirombu
- Lahomi
- Mandrehe
- Mandrehe Barat
- Moro’o
- Mandrehe Utara
- Ulu Moro’o
- Hiliduho
- Hili Serangkai
- Botomuzoi
- Gunungsitoli Alo’oa
- Gunungsitoli
- Gunungsitoli Selatan
- Tuhemberua
- Lotu
- Sitolu Ori
- Gunugsitoli Utara
- Sawo
- ALasa
- Namohalu Esiwa
- Alasa Talu Muzoi
- Lahewa
- Afulu
- Lahewa Timur
Pada tahun 2009 sesuai dengan Pasal 4 masing-masing Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2008 tentang pembentukkan Kabupaten Nias Utara, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2008 tentang pembentukkan Kabupaten Nias Barat, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2008 tentang pembentukkan Kota Gunungsitoli maka wilayah Kabupaten Nias dikurangi dengan 3 wilayah Kabupaten/Kota tersebut diatas.
Kabupaten Nias Utara terdiri atas cakupan wilayah :
- Kecamatan Lotu;
- Kecamatan Sawo;
- Kecamatan Tuhemberua;
- Kecamatan Sitolu Ori;
- Kecamatan Namohalu Esiwa;
- Kecamatan Alasa Talumuzoi;
- Kecamatan Alasa;
- Kecamatan Tugala Oyo;
- Kecamatan Afulu;
- Kecamatan Lahewa;
- Kecamatan Lahewa Timur
- Kecamatan Lahomi;
- Kecamatan Sirombu;
- Kecamatan Mandrehe Barat;
- Kecamatan Moro’o;
- Kecamatan Mandrehe;
- Kecamatan Mandrehe Utara;
- Kecamatan Lolofitu Moi; dan
- Kecamatan Ulu Moro’o.
- Kecamatan Gunungsitoli Utara;
- Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa;
- Kecamatan Gunungsitoli;
- Kecamatan Gunungsitoli Selatan;
- Kecamatan Gunungsitoli Barat; dan
- Kecamatan Gunungsitoli Idanoi.
- Idanogawo
- Bawolato
- Ulugawo
- G i d o
- Ma’u
- Somolo-molo
- Hiliduho
- Hili Serangkai
- Botomuzoi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar