Sejarah Kota Sibolga
Kota Sibolga dahulunya merupakan Bandar kecil di Teluk Tapian Nauli dan terletak di Poncan Ketek. Pulau kecil ini letaknya tidak jauh dari kota Sibolga yang sekarang ini. Diperkirakan Bandar tersebut berdiri sekitar abad delapan belas dan sebagai penguasa adalah “Datuk Bandar”.
Kemudian pada zaman pemerintahan kolonial Belanda, pada abad sembilan
belas didirikan Bandar Baru yaitu Kota Sibolga yang sekarang, karena
Bandar di Pulau Poncan Ketek dianggap tidak akan dapat berkembang.
Disamping pulaunya terlalu kecil juga tidak memungkinkan menjadi Kota
Pelabuhan yang fungsinya bukan saja sebagai tempat bongkar muat barang
tetapi juga akan berkembang sebagai Kota Perdagangan. Akhirnya Bandar
Pulau Poncan Ketek mati bahkan bekas-bekasnya pun tidak terlihat saat
ini. Sebaliknya Bandar Baru yaitu Kota Sibolga yang sekarang berkembang
pesat menjadi Kota Pelabuhan dan Perdagangan.
Pada zaman awal kemerdekaan Republik Indonesia Kota Sibolga menjadi
ibukota Keresidenan Tapanuli di bawah pimpinan seorang Residen dan
membawahi beberapa “Luka atau Bupati”. Pada zaman revolusi fisik Sibolga
juga menjadi tempat kedudukan Gubernur Militer Wilayah Tapanuli dan
Sumatera Timur Bagian Selatan, kemudian dengan dikeluarkannya surat
keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 102 Tanggal 17 Mei 1946,
Sibolga menjadi Daerah Otonom tingkat “D” yang luas wilayahnya
ditetapkan dengan Surat Keputusan Residen Tapanuli Nomor: 999 tanggal 19
November 1946 yaitu Daerah Kota Sibolga yang sekarang. Sedang desa-desa
sekitarnya yang sebelumnya masuk wilayah Sibolga On Omne Landen menjadi
atau masuk Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 Sibolga
ditetapkan menjadi Daerah Swatantra Tingkat II dengan nama Kotapraja
Sibolga yang dipimpin oleh seorang Walikota dan daerah wilayahnya sama
dengan Surat Keputusan Residen Tapanuli Nomor: 999 tanggal 19 November
1946.
Selanjutnya dengan Undang-Undang Nomor: 18 tahun 1956 Daerah Swatantra
Tingkat II Kotapraja Sibolga diganti sebutannya menjadi Daerah Tingkat
II Kota Sibolga yang pengaturannya selanjutnya ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah
yang dipimpin oleh Walikota sebagai Kepala Daerah. Kemudian hingga
sekarang Sibolga merupakan Daerah Otonom Tingkat II yang dipimpin oleh
Walikota Kepala Daerah.
Kemudian dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor: 19 Tahun
1979 tentang pola dasar Pembangunan Daerah Sumatera Utara, Sibolga
ditetapkan Pusat Pembangunan Wilayah I Pantai Barat Sumatera Utara.
Perkembangan terakhir yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah
Daerah Nomor: 4 Tahun 2001, tentang Pembentukan Organisasi Kantor
Kecamatan, Sibolga dibagi menjadi 4 (empat) Kecamatan, yaitu: Kecamatan
Sibolga Utara, Kecamatan Sibolga Kota, Kecamatan Sibolga Selatan, dan
Kecamatan Sibolga Sambas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar