SEJARAH
SINGKAT KABUPATEN SAMOSIR
Kabupaten
Samosir adalah hasil pemekaran dari induknya Kabupaten Toba Samosir yang
dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara,
yang diresmikan pada tanggal 7 Januari 2004 oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden Republik Indonesia.
Sejarah Kabupaten Samosir, diawali dari sejarah
terbentuknya Kabupaten Tapanuli Utara selaku induk dari beberapa kabupaten
pemekaran di Wilayah Tapanuli Utara yakni sebagai berikut :
1.
Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dibentuk
dengan Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Utara yang pada awal
terbentuknya terdiri dari 5 (lima) distrik atau kewedanaan yaitu Kewedanaan
Silindung, Toba Holbung, Humbang, Samosir, dan Kewedanaan Dairi. Mengingat
demikian luasnya Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara, maka pada
Tahun 1964 dilakukan pemekaran dengan Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II
Dairi yang ibukotanya berkedudukan di Sidikalang.
Selanjutnya
pada Tahun 1968, Pemerintah Daerah Tingkat II Tapanuli Utara bersama masyarakat
dan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara
mengusulkan pemekaran dengan Pembentukan Daerah Tingkat II Samosir, namun usul
tersebut tidak membuahkan hasil dalam arti Pemerintah tidak menindaklanjuti
Pembentukan Daerah Tingkat II Samosir.
2.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, guna mempercepat laju pertumbuhan pembangunan
serta mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, maka pada Tahun 1985
Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dibagi menjadi 5 (lima) Wilayah
Pembangunan yang bersifat Administratif yakni Wilayah Pembangunan I (Silindung)
berpusat di Tarutung, Wilayah Pembangunan II (Humbang Timur) berpusat di
Siborong-borong, Wilayah Pembangunan III (Humbang Barat) berpusat di Dolok
Sanggul, Wilayah Pembangunan IV (Toba) berpusat di Balige dan Wilayah
Pembangunan V (Samosir) berpusat di Pangururan yang masing-masing wilayah
pembangunan dipimpin oleh seorang Pembantu Bupati.
Selanjutnya,
walaupun sudah dimekarkan dengan terbentuknya Kabupaten Dairi, Wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara yang terdiri dari 27 Kecamatan dan
971 Desa masih dirasakan sangat luas, bahkan masih ada wilayah desa yang harus
dijangkau dalam waktu tempuh lebih dari satu hari yang berdampak pada lambatnya
laju pertumbuhan pembangunan.
Maka untuk
memperpendek rentang kendali serta mempercepat laju pertumbuhan pembangunan,
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara bersama masyarakat yang
berada di bona pasogit dan putera-puteri Tapanuli Utara yang tinggal di
perantauan, khususnya yang tinggal di Medan dan Jakarta sepakat mengusulkan
pemekaran kembali Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara menjadi 2 (dua)
kabupaten dengan pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir. Berkat
perjuangan dan kesadaran bersama semua pihak, maka lahirlah Undang-undang Nomor
12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten
Daerah Tingkat II Mandailing Natal. Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir
diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia pada
tanggal 9 Maret 1999 di Medan.
Pembentukan
Daerah Tingkat II Toba Samosir disambut baik dan penuh suka cita oleh
masyarakat sebagai sebuah harapan akan peningkatan kesejahteraan sekaligus
mendekatkan pelayanan kepada masyarakat seiring bergulirnya reformasi di
berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk di bidang
pemerintahan dan politik, lahirlah Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah yang memberi peluang keleluasaan pada daerah untuk mengatur
dan mengurus sendiri rumah tangga daerahnya dalam bentuk pemekaran daerah atau
pembentukan daerah otonom baru.
Di tengah
perjalanan 4 (empat) tahun usia Kabupaten Toba Samosir, masyarakat Samosir yang
bermukim di bona pasogit bersama putera-puteri Samosir yang tinggal di
perantauan kembali melakukan upaya pemekaran untuk membentuk Samosir menjadi
kabupaten baru. Perjuangan pembentukannya diawali pada tanggal 27 Mei 2002
dengan penyampaian aspirasi masyarakat Samosir kepada Pemerintah Daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toba Samosir. Aspirasi masyarakat
tersebut disambut baik oleh kalangan DPRD Kabupaten Toba Samosir dengan
menugaskan Komisi A DPRD Kabupaten Toba Samosir mengadakan jajak pendapat pada
9 (sembilan) kecamatan yang berada di Wilayah Samosir.
Maka pada
tanggal 20 Juni 2002, DPRD Kabupaten Toba Samosir menggelar Rapat Paripurna
Khusus dalam rangka pembahasan dan menyikapi usul Pembentukan Kabupaten Samosir
dan dengan berbagai pertimbangan serta latar belakang pemikiran masyarakat,
melalui musyawarah mufakat ditetapkan Keputusan DPRD Kabupaten Toba Samosir
Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Pemekaran Kabupaten Toba Samosir untuk
Pembentukan Kabupaten Samosir sekaligus merekomendasikan dan mengusulkannya ke
Pemerintah Atasan. Dengan surat DPRD Kabupaten Toba Samosir Nomor
171/866/DPRD/2002 tanggal 21 Juni 2002 tentang Usul Pembentukan Kabaupaten
Samosir, kemudian disusul dengan surat Ketua DPRD Kabupaten Samosir Nomor
171/878/DPRD/2002 tanggal 24 Juni 2002 tentang Pemekaran Kabupaten Toba Samosir
Propinsi Sumatera Utara yang ditujukan masing-masing kepada : DPR RI Cq. Komisi
II DPR RI, Gubernur dan Ketua DPRD Propinsi Sumatera Utara.
Dengan rekomendasi DPRD Kabupaten Toba Samosir, pada
tanggal 26 Juni 2002 beberapa utusan atau delegasi masyarakat Samosir
didampingi Pimpinan DPRD Kabupaten Toba Samosir menemui Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia dan Komisi II DPR RI di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi
masyarakat akan Pemekaran Kabupaten Toba Samosir dengan Pembentukan Kabupaten
Samosir.
3.
Pada tanggal 29 Juni 2002, Tim Komisi II DPR RI dibawah
Pimpinan Bapak Prof. DR. Manasse Malo bersama Anggota DPRD Provinsi Sumatera
Utara mengadakan kunjungan ke Samosir yang disambut Bupati Toba Samosir dan
Unsur DPRD Kabupaten Toba Samosir serta masyarakat.
Selanjutnya
atas usul tersebut, Gubernur Sumatera Utara meminta DPRD Propinsi Sumatera
Utara mengadakan Rapat Paripurna Pembahasan Pembentukan Kabupaten Samosir yang
memberikan Persetujuan Pembentukan Kabupaten Samosir yang diteruskan kepada Pemerintah
Pusat.
Maka atas
berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa atas perjuangan segenap komponen masyarakat
Samosir, baik yang tinggal di bona pasogit maupun yang berada di perantauan
seperti yang tinggal di Jakarta dan di Medan, berdasarkan Hak Usul Inisiatif
DPR RI di tetapkanlah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tanggal 18 Desember
2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di
Provinsi Sumatera Utara. Kemudian oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
atas nama Presiden Republik Indonesia pada tanggal 7 Januari 2004 meresmikan
Pembentukan Kabupaten Samosir sebagai salah satu kabupaten baru di Provinsi
Sumatera Utara dengan wilayah administrasi pemerintahan sebanyak sembilan
kecamatan dan seratus sebelas desa serta enam kelurahan dengan batas-batas
wilayah sebagai berikut:
-
Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Karo dan
Kabupaten Simalungun;
-
Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli
Utara dan Kabupaten Humbang Hasundutan;
-
Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Toba Samosir;
-
Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Dairi dan
Kabupaten Pakpak Bharat.
Atas dasar itu,
disepakati bahwa tanggal 7 Januari ditetapkan sebagai Hari Jadi Kabupaten
Samosir sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 28 Tahun 2005
tentang Hari Jadi Kabupaten Samosir.
Seiring dengan
diresmikannya Kabupaten Samosir, melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 131.21.27 tanggal 6 Januari 2004 diangkat dan
ditetapkan Penjabat Bupati Samosir atas nama Bapak Drs. Wilmar Elyascher
Simanjorang, M.Si yang dilantik pada tanggal 15 Januari 2004 di Medan oleh
Gubernur Sumatera Utara.
4.
Sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang ditetapkan
Pemerintah melalui proses demokrasi-ketatanegaraan, pada bulan Juni 2004
diadakan Pemilihan Legislatif untuk memilih Anggota DPR, DPD dan DPRD yang
dilanjutkan dengan Pemilihan Langsung Presiden dan Wakil Presiden.
Sejalan dengan
tuntutan perkembangan era reformasi, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah dipandang perlu mendapat perubahan dengan terbitnya
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang salah
satunya antara lain menetapkan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
dipilih dalam satu paket melalui pemilihan langsung. Selanjutnya berdasarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pada
tanggal 27 Juni 2005 diselenggarakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Samosir secara langsung oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Samosir yakni terpilihnya Ir. Mangindar Simbolon dan Ober Sihol Parulian
Sagala, SE sebagai Bupati dan Wakil Bupati Samosir Periode 2005-2010 yang
selanjutnya ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
131.22-740 tanggal 12 Agustus 2005. Kemudian pada tanggal 13 September 2005,
Bupati dan Wakil Bupati Samosir terpilih dilantik oleh Gubernur Sumatera Utara
atas nama Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD
Kabupaten Samosir.
Dalam rangka
penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di
Kabupaten Samosir sesuai amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara
serta berbagai ketentuan yang berlaku sekaitan dengan tugas dan kewajiban
pemerintahan, Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Kabupaten Samosir telah
berhasil menetapkan berbagai peraturan daerah antara lain Perda tentang Pajak
dan Retribusi Daerah sebagai salah satu unsur pendukung dalam penyusunan APBD,
Perda Kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah sebagai landasan penataan
organisasi, Perda tentang Lambang Daerah dan Perda Kabupaten Samosir Nomor 28
Tahun 2005 yang menetapkan bahwa tanggal 7 Januari sebagai Hari Jadi Kabupaten
Samosir, kemudian Perda tentang Pemerintahan Desa sebagai tindak lanjut
Peraturan Pemerintah RI Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Perda tentang
Perijinan, Pengelolaan Keuangan/Barang, Pengawasan Ternak, Pengelolaan Irigasi,
Pengendalian Lingkungan Hidup, Pemberdayaan dan Pelestarian Adat Istiadat, APBD
dan Perubahan APBD termasuk didalamnya Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2006-2010 sebagai landasan penyelenggaraan
pembangunan 5 (lima) tahun ke depan.
Demikianlah
sejarah singkat Kabupaten Samosir, Kabupaten Satahi Saoloan dapat kami paparkan
pada kesempatan yang berbahagia ini untuk kiranya menambah pemahaman, menambah
rasa cinta dan kepedulian kita kepada Kabupaten Samosir yang sama-sama kita
cintai ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar